Permenkes Pedoman PSBB Terbit, Ini Isi Selengkapnya
Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 20:43 WIB
SHARE URL telah disalin
Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta -
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menebitkan Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes itu mengatur secara detail mengenai tahapan permohonan daerah tentang penetapan PSBB.
Permenkes itu bernomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah.
"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota," bunyi pasal 3.
Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:Ada sejumlah persyaratan jika suatu daerah ingin mengajukan PSBB. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 1;
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Permenkes ini sekaligus menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan aturan tersebut kelar secepatnya. Jokowi ingin agar pusat dan daerah memiliki visi yang sama dalam menangani virus Corona.
"Saya minta maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor seperti yang disiarkan pada YouTube Setneg, Kamis (2/4).
Add comment