• Kusmanto, S.Pd.
  • Kewarganegaraan
  • 2020-10-02 08:30:58

Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19: Masa kampanye dimulai, cara tatap muka tetap dinilai 'paling efektif'

Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020)

SUMBER GAMBAR,MUHAMMAD IQBAL/ANTARAFOTO

Seiring masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai pada Sabtu (25/09), para pasangan calon mencari siasat untuk mengumpulkan dukungan masyarakat dalam situasi pandemi covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye dengan cara menciptakan kerumunan masa seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka.

Dengan sebagian besar kampanye diperkirakan akan dilancarkan di dunia maya, organisasi pemantau pemilu memperingatkan akan bahaya konten disinformasi dan berita bohong.

Bagaimanapun, tidak semua kandidat dalam Pilkada serta-merta mengalihkan kampanye mereka ke media sosial.

Tatap muka dinilai lebih efektif

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah dan melibatkan sekitar 105 juta pemilih.

Kampanye dijadwalkan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember.

Dari tim pemenangan pemilu yang dihubungi BBC News Indonesia, tim pasangan calon dalam pemilihan walikota Solo, Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo mengatakan belum berencana menggelar kampanye secara daring.

Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso, menilai kampanye online tidak efektif untuk menggaet dukungan.

Dua pasangan calon peserta Pilkada Solo

SUMBER GAMBAR,FAJAR SODIQ

Keterangan gambar,

Tim pemenangan pasangan calon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (kanan) tidak percaya pada kampanye daring.

"Saat ini belum mengarah ke kegiatan daring atau online. Buat saya kampanye daring tidak membuat elektabilitas naik, elektabilitas cukup teman-teman sosmed yang melakukannya," ujarnya kepada Fajar Sodiq yang melaporkan untuk BBC News Indonesia dari Kota Solo.

Menurutnya, kampanye dengan tatap muka tetaplah yang paling efektif. Namun itu pun bukan dilakukan dengan orasi di hadapan kerumunan massa melainkan pendekatan dari rumah ke rumah.

"Kita selama ini sudah melakukan personal approach kepada masyarakat. Kita datangi satu per satu. Kita door to door masih dilakukan sampai detik ini. Buat kami itu lebih berarti dari kampanye dalam bentuk apapun," tegasnya.

Sigit mengklaim pendekatan tersebut manjur. Hal itu, lanjutnya, terbukti dari keberhasilan pasangan independen tersebut mendapatkan dukungan dari masyarakat dan lolos ke kontestasi Pilkada Solo sebagai penantang anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan calon wakilnya Teguh Prakosa.

Niat untuk tetap mengadakan kampanye secara offline juga diungkapkan tim pemenangan salah satu pasangan calon di pemilihan gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit-Indra Catri.

Supardi mengatakan pihaknya tetap berencana menggelar pertemuan fisik, di samping kampanye virtual — tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 serta tidak melanggar aturan yang ditetapkan KPU.

Sejumlah pelajar dan mahasiswa mengikuti proses belajar mengajar dalam jaringan (daring) di atas pengunungan supaya bisa mendapat sinyal di Desa Cangai, Pante Ceureumen, Aceh Barat, Aceh, Rabu (26/8/2020)

SUMBER GAMBAR,SYIFA YULINNAS/ANTARAFOTO

Keterangan gambar,

Buruknya infrastruktur internet diidentifikasi Bawaslu sebagai salah satu masalah yang bisa mengganggu proses Pilkada tahun ini.

"Kenapa ada pertemuan fisik? Sebab, banyak daerah di Sumbar ini yang belum punya akses internet. Inilah yang akan menjadi catatan bagi para pasangan calon agar kampanye yang dilakukan bisa tepat sasaran," tuturnya kepada Agus Embun yang melaporkan untuk BBC News Indonesia dari Kota Padang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengidentifikasi buruknya infrastruktur internet sebagai salah satu masalah yang bisa mengganggu proses Pilkada tahun ini.

Sebanyak 67 kabupaten/kota tergolong dalam rawan tinggi pada aspek ini.

"Tingkat pilgub, seluruh provinsi yang menyelenggarakan termasuk dalam rawan tinggi. Urutannya adalah Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam laman resmi Bawaslu.

Kampanye daring diutamakan

Pada hari Rabu (23/09) KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya.

Pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.

Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara kepada pemilih saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020).

SUMBER GAMBAR,MUHAMMAD IQBAL/ANTARAFOTO

Keterangan gambar,

Pemilihan Kepala Daerah tahun ini akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19.

Kandidat yang melanggar akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, serta larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.

KPU juga membatasi penayangan iklan kampanye di media sosial dan media daring hanya selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember.

Anggota KPU-RI Dewa Raka Sandi dalam diskusi online yang digelar Perludem pada hari Senin (21/09) mengatakan bahwa kampanye di media sosial dan media daring dibiayai oleh pasangan calon sendiri.

Ia menjelaskan bahwa nantinya partai politik maupun gabungan dapat membuat akun sendiri di media sosial. Pada tingkat pemilihan provinsi KPU mengizinkan 30 akun resmi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota 20 akun.

Bahaya hoaks

Kampanye di media sosial mungkin bisa lebih menjangkau para pemilih. Masyarakat juga dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi mereka lewat komentar di unggahan-unggahan para paslon.

Namun, dengan sebagian besar kampanye beralih ke ruang virtual, ancaman disinformasi dan berita bohong atau hoaks semakin nyata dan bisa membuat masyarakat semakin terpolarisasi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerukan perlunya pengaturan terkait transparansi dan konten di media sosial.

"Jadi misalnya ada iklan-iklan di media sosial, itu dilaporkan secara transparan - biayanya berapa, siapa yang membiayai," kata direktur eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada BBC News Indonesia.

"Juga kontennya. Misalnya konten-konten seperti hoaks, berita bohong, disinformasi, misinformasi, fitnah... tentu tidak diperbolehkan."

Pembatasan jumlah akun dan waktu penayangan iklan, menurut Khoirunnisa, tidaklah efektif karena "di medsos itu ditutup satu tumbuh seribu".

"Nah daripada itu ditutup dan masyarakatnya justru dapat informasi dari buzzer kan lebih baik mereka dapat informasi dari akun resmi pasangan calon," ujarnya.

Bawaslu koordinasi dengan Kominfo dan platform

Dalam menjalankan pengawasan kampanye di dunia maya, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain-lain.

"Jalur temuan bisa ditemukan tim pengawas kita yang juga mengawasi medsos, dan juga jalur informasi awal dari masyarakat," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.

Afifudin menjelaskan, koordinasi yang dijabarkan dalam Memorandum of Agreement dengan Kemenkominfo dan platform diharapkan bisa mempercepat penindakan terhadap berita bohong atau disinformasi.

"Karena tidak semua kuasa penindakan di kita," imbuh Afifudin.

Secara umum, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat imbauan, menerapkan langkah pencegahan, dan berkoordinasi dengan tim sukses paslon untuk memastikan aturan dipatuhi.

Jika tidak, lanjut Afifudin, maka Bawaslu akan menindak sesuai kewenangannya.

"Aturan sudah ada, komitmen sesuai peran masing-masing harus dimaksimalkan. Penyelenggara, peserta, dan pemilih harus sama-sama mematuhi protokol," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan pendekatan hukum lembaga pengawas itu dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan.

Peraturan tersebut antara lain UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif; serta KUHP Pasal 212 dan Pasal 218 yang dikaitkan dengan kerumunan massa saat tahapan Pilkada dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Add comment

Jl.Lingkar Utara Bekasi Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara (sebelah BSI Kaliabang) Raya Bekasi KM.27 Pondok Ungu

Email : admin@smktarunabangsa.sch.id

Pengumuman

© 2024 SMK Taruna Bangsa Kota Bekasi. All Rights Reserved.