• Kusmanto, S.Pd.
  • Kewarganegaraan
  • 2019-02-13 14:40:18
Lorong Gelap Kampanye Pemilu 2019

Achmad Fachrudin - detikNews

Lorong Gelap Kampanye Pemilu 2019

Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom

Jakarta - Salah satu isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu pada dekade terakhir ini adalah terkait keadilan dan integritas pemilu sebagai parameter pemilu demokratis. Keadilan dan integritas pemilu harus dapat diwujudkan secara nyata dalam pengaturan semua tahapan pemilu, termasuk kegiatan kampanye. 

Kampanye mempunyai kedudukan sangat penting dalam proses pemilu. Yakni, sebagai instrumen atau sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam konteks partai politik (parpol), sebagaimana didefinisikan Rogers dan Storey (1987), kampanye merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan terencana, yang diharapkan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak dan dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. 

Selain itu, kampanye menjadi instrumen efektif guna meraih dukungan massa dan pemilih dalam pemilu. Oleh karenanya, kampanye pemilu tidak boleh dibiarkan menjadi lorong gelap tanpa lampu penerang aturan yang jelas. 
 

Jika mencermati implementasi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait kegiatan kampanye, terdapat potensi yang dapat mengancam terwujudnya keadilan dan pemilu berintegritas. Hal ini disebabkan karena adanya sejumlah pengaturan kampanye yang tidak jelas atau masuk dalam wilayah abu-abu (grey area) yang dapat dimanfaatkan oleh parpol peserta Pemilu 2019. Pengaturan dimaksud adalah terkait Pasal 276 UU No. 7 tahu 20117 tentang Pemilu ayat a, b, c dan d yang mengatur, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang. 

Lalu di-breakdown pada PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyebutkan, kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 23 September 2018-13 April 2019, atau masih sekitar 7 (tujuh) bulan lagi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu Legislatif 2014 di mana kampanye dilaksanakan sejak 3 hari penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Selain itu, jangka waktu kampanye pada Pemilu Serentak 2019 hanya selama 6,5 bulan, atau lebih pendek dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2014 yang memakan waktu setahun lamanya. 

Problem pokoknya adalah ketidakjelasan apa yang bisa dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2019 saat ini jika kampanye belum bisa dilaksanakan? Padahal, jangankan yang grey area, yang jelas aturannya saja acapkali dilanggar oleh parpol, tim kampanye atau simpatisannya dengan berbagai modus.

Potensi Pelanggaran

Manakala pengaturan dengan konsisten diterapkan, tentu yang paling dirugikan adalah parpol baru, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, atau Partai Bulan Bintang (PBB). Sebab, bagi parpol lama tanpa terlalu bersusah payah memperkenalkan diri sudah lebih dahulu dikenal publik. Minimal nama partai, tanda gambar dan sepak terjang pimpinan dan kader partai, apalagi jika parpol tersebut mempunyai wakil-wakilnya yang duduk di jajaran eksekutif (kabinet dan pemerintahan) maupun di parlemen (pimpinan DPR). Sementara parpol baru belum dikenal secara baik dan masif oleh publik. Bahkan menyebut nama, tanda gambar atau nomor urut sebagai peserta Pemilu, banyak masyarakat yang belum mengetahui. 

Dengan start yang lebih dulu, besar kemungkinan parpol lama paling berpeluang meraih dukungan massa/pemilih pada Pemilu Serentak 2019. Sedangkan parpol baru berpeluang kurang meraih dukungan publik. Lebih dari itu, parpol lama berpeluang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% dari total suara sah nasional sebagaimana diamanatkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 414. Sebaliknya, parpol baru berpotensi gagal lolos parliamentary streshold karena mempemperoleh suara di bawah 4 persen. 

Celah lain yang sering dimanfaatkan dalam kegiatan kampanye adalah penggunaan media massa, baik cetak, audio visual dan internet, terutama oleh parpol yang juga sekaligus pemilik perusahaan media massa. Untuk pemasangan dan durasi iklan mungkin kini agaknya sulit untuk dilakukan karena akan dipantau Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, atau Dewan Pers dan khalayak. Namun, dalam bentuk program/siaran seperti talk show dengan beragam bentuknya, pemberitaan terselubung, berita berbayar, dan lain-lainnya peluangnya masih sangat terbuka untuk dilakukan. 

Sejumlah televisi yang pemiliknya berafiliasi dengan parpol tertentu secara leluasa menayangkan berita kiprah parpol tertentu dengan durasi cukup panjang atau dalam bentuk running text, seolah kebal dari aturan main yang semestinya dipatuhi. 

Bagi parpol bergizi gemuk bukan mustahil mampu melobi pengelola sejumlah media televisi untuk dilibatkan sebagai nara sumber (atau melalui pihak ketiga) dalam talk show atau program sejenis guna menyampaikan pandangan parpol tertentu. Yang penting bukan blocking time yang dilakukan secara khusus karena hal tersebut dilarang dalam peraturannya. Tapi hal ini sangat tidak mudah dilakukan oleh parpol baru karena mereka dianggap masih outsiderdengan tidak berkepentingan langsung dengan proses politik aktual dan kontemporer saat ini. Jika pun dilibatkan, umumnya masih diposisikan sebagai pelengkap saja, atau supaya media penyiaran publik itu dianggap telah menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang dan obyektif.

Bahkan tidak jarang spanduk, umbul-umbul, baliho, atau yang disebut dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang pada titik-titik lokasi terlarang, khususnya di white area. Terkait dengan hal ini, penanganannya bisa menggunakan PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, atau bisa juga menggunakan Perda Ketertiban Umum yang dimiliki oleh masing-masing daerah. 

Pada PKPU No. 4 tahun 2017 Pasal 30 poin 4, 5 dan 12 disebutkan pengaturan pemasangan APK di titik-titik yang dilarang oleh KPU. Manakala ketentuan tersebut dilanggar, partai politik bersangkutan bertanggung jawab untuk menurunkannya. Jika tetap membandel, menjadi kewajiban KPU setempat bersama Pemerintah Daerah (Satpol Pamong Praja) mengamankan atau menurunkannya.

Hal lain yang berpotensi terjadi pelanggaran di masa grey area ini adalah karena penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 beririsan dengan tahapan Pilkada Serentak 2018. Pada tahapan Pilkada Serentak 2018 masa kampanye berlangsung mulai 15 Februari hingga 26 Juni 2018. Sedangkan pada Pemilu Serentak 2019, masa kampanye dilaksanakan pada 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019. 

Kondisi ini peluang empuk dimanfaatkan parpol lama yang menjadi pengusung calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2018 untuk mendompleng bagi kepentingan kampanye terselubung Pemilu Serentak 2019. Misalnya dengan cara mengundang juru kampanye tingkat nasional pada saat kampanye Pilkada dilaksanakan, memasang spanduk atau baliho gambar pimpinan tertinggi parpol, bendera parpol serta calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan berbagai modus pelanggaran lainnya. 

Potensi serius pelanggaran lainnya adalah terkait dengan penggunaan dana kampanye. Selama ini, pengaturan laporan penggunaan dana kampanye diberlakukan saat dimulai hingga berakhirnya masa kampanye. Padahal, saat ini secara terang-terangan maupun tersembunyi, sejumlah partai politik, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Cawapres dan Cawapres dengan para tim suksesnya sudah banyak terindikasi melakukan kampanye untuk kepentingan Pemilu Serentak 2019. 

Akibat kekosongan hukum seperti sekarang ini, maka praktik kampanye dengan berbagai bentuk dan modusnya menjadi liar dan tidak terkendali. Dengan alasan kekosongan hukum pula, mengakibatkan Penyelenggara Pemilu seperti absen atau tidak hadir. Tentu hal ini dapat mengusik kredibilitas Penyelenggara Pemilu. 

Peran Pemangku Kepentingan

Modus-modus kampanye terselubung di luar jadwal resmi masa kampanye harus mendapatkan perhatian serius semua pemangku kepentingan Pemilu, khususnya parpol peserta Pemilu Serentak 2019. Sebab pelanggaran tersebut tetap dilakukan tanpa merasa berdosa sama sekali, berpotensi menguburkan prinsip-prinsip pemilu berintegritas sebagaimana dirumuskan IDEA. Sementara Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan kewenangannya, tentu harus berada di garda terdepan dalam menegakkan peraturan perundangan. Tidak boleh absen atau membiarkan pelanggaran terus menerus terjadi. Sebab, jika demikian, maka pelanggaran akan dianggap sebagai suatu kewajaran atau kelumrahan.

Dalam hal ini, KPU harus mengambil inisiatif dengan membuat aturan teknis yang jelas dan tegas tentang kegiatan apa saja yang bisa dilakukan oleh parpol pada masa menunggu jadwal resmi kampanye atau grey area saat ini: apakah dalam bentuk pendidikan politik atau sosialisasi. Atau, bisa saja KPU melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi bersama parpol peserta Pemilu 2019 yang difasilitasinya dengan dana dari negara. Pendek kata jangan sampai terjadi kevakuman politik justru pada saat tahapan Pemilu 2019 sudah masuk. Yang pada akhirnya menguntungkan sejumlah parpol tertentu namun merugikan parpol lainnya.

Sedangkan bagi Bawaslu, penting secara cerdas, kreatif dan inovatif memfokuskan pencegahan dan penindakan terkait dengan kampanye terselubung di media massa, khususnya di televisi dan media sosial dengan strategi dan instrumennya yang efektif. Situasi dan kondisi tanpa aturan yang jelas tentu menjadi tantangan tersendiri bagi polisi pemilu ini. Terkait dengan ini, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers telah bersepakat melakukan kerja sama, atau membentuk gugus tugas pengawasan dalam konteks pemilu. Namun yang paling ditunggu adalah langkah nyatanya karena saat ini sudah cukup banyak televisi dan media sosial melakukan kampanye terselubung dan terang-terangan dengan berbagai modus. Ini semua harus dilakukan tak lain demi tegaknya keadilan dan integritas Pemilu Serentak 2019.

Achmad Fachrudin Wadek FISIP Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, anggota Bawaslu DKI 2012-2017

sumber : https://news.detik.com/kolom/d-3975329/lorong-gelap-kampanye-pemilu-2019

Add comment

Jl.Lingkar Utara Bekasi Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara (sebelah BSI Kaliabang) Raya Bekasi KM.27 Pondok Ungu

Email : admin@smktarunabangsa.sch.id

Pengumuman

© 2024 SMK Taruna Bangsa Kota Bekasi. All Rights Reserved.